Senin 13 Maret 2023, 18:13 WIB

Dugaan Korupsi Tol Japek Senilai Rp13 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Umum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Dugaan Korupsi Tol Japek Senilai Rp13 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Umum

Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara Tol Jakarta-Cikampek

 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) selidiki dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai mencapai Rp13 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan jalan Tol.

“Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” ujar Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3).

Baca juga : Rp148 Miliar Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4 

Ketut mengatakan penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan umum.

Namun, Ketut belum bisa membeberkan kerugian negara karena kasus korupsi proyek jalan Tol ini masih penyidikan umum.

Baca juga : CBA: Kasus Jumbo yang Diusut Kejagung Tak Berbau Politik

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan, perkara korupsi proyek Tol Japek merupakan pengembangan dari kasus Waskita.

“Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita dan periode 2016 pembangunan (Tol Japek elevated),” ujar Ketut.

Adapun tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tanpa tedeng aling-aling, nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. (Z-5)

Baca Juga

Antara

KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima

👤 Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:47 WIB
KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai...
Antara/Adeng Bustomi

Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:25 WIB
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu memastikan Pemilu 2024 bebas penyalahgunaan anak, termasuk manipulasi...
ANTARA

Kiprah dan Prestasi Erick Thohir Dorong Kandidasi Cawapres

👤Widhoroso 🕔Sabtu 01 April 2023, 19:15 WIB
Erick Thohir menjadi kandidat kuat sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya