Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan kerugian negara hingga Rp148 miliar dari kasus korupsi dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4).
"Jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar," tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Dan akan berkembang terus. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," tambahnya.
Baca juga: CBA: Kasus Jumbo yang Diusut Kejagung Tak Berbau Politik
Ketut menuturkan ada kesalahan investasi saham dalam kasus korupsi DP4 tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan terkait saham apa saja yang terafiliasi dengan Pelindo.
"Soal saham-saham apa saja masih dalam penyidikan. Kita akan kembangkan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca juga: Kasus Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Pengawas OJK
Sebelumnya, Kejagung memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.
Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) tahun 2013-2019. Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
Awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (Ykb/Z-7).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved