KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Saksi tersebut diperiksa ihwal adanya dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusuhaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013–2019.
"Saksi yang diperiksa, yakni AMS selaku Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/3/2023).
Pemeriksaan terhadap AMS, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Rawan Dikorupsi, Erick Bersih-bersih Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," ujar Kuntadi kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: ICW: Kejagung Banyak Garap Kasus Dengan Kerugian Jumbo
Diketahui, awal kasus bermula adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo ya itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," pungkasnya.
(Z-9_