Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PENGUNJUNG sidang hingga awak media yang akan meliput pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdesak-desakan masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2). Keributan pun tidak terhindarkan.
Pantauan di lapangan, pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.
Pintu ruang sidang tersebut baru dibuka pukul 09.30 WIB. Terdapat dua petugas dari PN Jaksel yang berjaga di pintu.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pasrahkan Vonis Hakim kepada Tuhan
Setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan. Namun, hal itu justru membuat antrean masuk makin lama.
"Periksanya jangan di dalam ruangan," teriak salah satu pengunjung.
"Utamakan wartawan yang meliput," kata salah satu awak media kepada petugas.
Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.
Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tvpool.
Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved