Rabu 15 Februari 2023, 10:01 WIB

Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Pengunjung Desak-desakan Masuk Ruang Sidang Bharada E, Keributan tidak Terhindarkan

Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Momen pengunjung berdesak-desakan masuk ruang sidang Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

 

PENGUNJUNG sidang hingga awak media yang akan meliput pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berdesak-desakan masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu (15/2). Keributan pun tidak terhindarkan.

Pantauan di lapangan, pengunjung sidang, yang juga terdiri dari fans Bharada E ikut berebut masuk. Mereka juga berdesakan dengan awak media yang berusaha masuk.

Pintu ruang sidang tersebut baru dibuka pukul 09.30 WIB. Terdapat dua petugas dari PN Jaksel yang berjaga di pintu.

Baca juga: Pengacara Bharada E Pasrahkan Vonis Hakim kepada Tuhan

Setiap orang yang masuk harus melewati pemeriksaan. Namun, hal itu justru membuat antrean masuk makin lama.

"Periksanya jangan di dalam ruangan," teriak salah satu pengunjung.

"Utamakan wartawan yang meliput," kata salah satu awak media kepada petugas.

Antrean mulai terurai setelah sekian menit. Untuk diketahui, kapasitas ruang sidang utama terbatas. Diperkirakan maksimal 50 orang yang bisa masuk ke area tersebut.

Di sisi lain, PN Jaksel juga sudah menyiapkan sejumlah monitor dan speaker untuk para pengunjung memantau sidang dari luar ruangan. Selain itu, sidang juga disiarkan secara daring serta disediakan tvpool.

Bharada E akan mendengarkan putusan pengadilan tingkat pertama hari ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (OL-1)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Wakapolri Ingatkan Soal Netralitas Polisi di Pemilu 2024

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:54 WIB
Agus menekankan pentingnya kesetiaan terhadap komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian mematuhi perintah dari pimpinan...
MI/Susanto

Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 25 September 2023, 10:42 WIB
Hingga kini, dugaan pencucian uang dalam kasus Lukas masih di tahap...
TNPB

Anggota KKB Pembakar Sekolah di Papua Tengah Ditangkap

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:30 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berinisial AK alias Artis....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya