Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEPALA Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purn Moeldoko menilai vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah memenuhi harapan masyarakat.
"Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik, harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/2).
Menurut dia, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah tepat dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut. "Paling tidak keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, dan hari ini menjadi fakta. Pemerintah, hanya bisa melihat secara nyata," ujarnya.
Disinggung soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru, mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar lebih jauh. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai. "Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ucap Moeldoko.
Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, keputusan hakim sudah tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa pun telah dijamin oleh regulasi.
"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin.
Dia menyatakan, vonis berat bagi Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi anggota polisi, serta sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara. "Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi, dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," tambah Ngabalin.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2). Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved