Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memastikan Richard Eliezer alias Bharada E dapat disidang kode etik selama menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan perencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Eliezer dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri saat sidang etik. "Bisa. Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan. dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Dedi, Kamis (16/2).
Saat disinggung mengenai nasib Bharada E apakah akan menerima sanksi demosi atau sanksi lainnya, Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan Komisi Kode Etik Polri. "Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sebut Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan sidang etik bagi Eliezer telah dijadwalkan. Akan tetapi pihaknya belum dapat merinci lebih jauh mengenai kapan persidangan tersebut digelar.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya. (OL-15)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved