Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memastikan Richard Eliezer alias Bharada E dapat disidang kode etik selama menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan perencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Eliezer dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Kode Etik Polri saat sidang etik. "Bisa. Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan. dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," kata Dedi, Kamis (16/2).
Saat disinggung mengenai nasib Bharada E apakah akan menerima sanksi demosi atau sanksi lainnya, Dedi menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan Komisi Kode Etik Polri. "Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sebut Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan sidang etik bagi Eliezer telah dijadwalkan. Akan tetapi pihaknya belum dapat merinci lebih jauh mengenai kapan persidangan tersebut digelar.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya. (OL-15)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved