Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu.
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Selain itu, jabatannya di Polri turut memberatkan hukuman.
"Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ujar Wahyu.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama Polri. Bahkan, kata Wahyu, penghabisan nyawa itu turut menyita perhatian masyarakat dunia.
Hukuman mati juga pantas untuk Sambo karena mengikutsertakan anggota Polri lain dalam kasus ini. Terbilang, Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan dan banyak anggota Korps Bhayangkara lain terseret kasus perintangan penyidikan.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," tutur Wahyu.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved