Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu.
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Selain itu, jabatannya di Polri turut memberatkan hukuman.
"Terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," ujar Wahyu.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama Polri. Bahkan, kata Wahyu, penghabisan nyawa itu turut menyita perhatian masyarakat dunia.
Hukuman mati juga pantas untuk Sambo karena mengikutsertakan anggota Polri lain dalam kasus ini. Terbilang, Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan dan banyak anggota Korps Bhayangkara lain terseret kasus perintangan penyidikan.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," tutur Wahyu.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved