Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
REPUTASI peradilan Indonesia akan dipertaruhkan di sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Jika majelis memberikan putusan yang adil untuk semua, maka wibawa lembaga peradilan akan terangkat di mata publik.
"Putusan besok itu menunjukkan kewibawaan peradilan di Indonesia. Kalau dia bisa memberikan keadilan, masyarakat bisa mengakui sebagai lembaga peradilan yang berwibawa," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan harapan korban, pelaku, dan juga masyarakat luas. Ia mengatakan suara dari masyarakat luas perlu diperhatikan, karena dari awal kasus tersebut telah menjadi sorotan dan menyita perhatian publik.
"Keadilan menurut hukum itu artinya harus melihat dari segala aspek, tidak hanya yang dibuktikan di persidangan, tapi juga dari aspek masyarakat, korban, pelaku, karena hukum kita itu perkembangan bukan lagi pembalasan, tapi ke arah rehabilitatif, pembinaan ke depan," katanya.
Selain sidang vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang vonis bagi Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan delapan tahun penjara bagi Putri. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved