Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
"Vonisnya tentu (diharapkan) lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Baca juga: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
Pihaknya pun meminta majelis hakim untuk mengambil keputusan secara objektif, sehingga menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Tidak hanya untuk masyarakat, korban, namun juga bagi para terdakwa.
"Kami punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu seperti yang disampaikan saat pleidoi Ferdy Sambo. Walau hanya setitik dan dalam ruang sidang cukup sesak, tapi harapan itu masih ada," imbuh Rasamala.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang vonis digelar setelah mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan duplik.
Baca juga: Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis
"Selanjutnya, majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," tutur Wahyu.
Wahyu kemudian memerintahkan Sambo untuk kembali ke tahanan jelang pembacaan vonis. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mengacuhkan pleidoi Ferdy Sambo. Uraian pleidoi dinilai jaksa tidak memiliki dasar yuridis.
Diketahui, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.(OL-11)
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Terpidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved