Senin 30 Januari 2023, 17:47 WIB

Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Bharada Richard Eliezer

 

JAKSA Penuntut Umum Sugeng Hariadi mengakui situasi yang dihadapi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, menimbulkan dilema yuridis.

"Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama," kata Jaksa Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, hari ini.

Jaksa menilai keberanian dan kejujuran Eliezer telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Yosua. Selain itu, keberanian Eliezer juga telah berkontribusi dalam membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama pembunuhan, Ferdy Sambo.

"Namun, di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," kata Sugeng.

Jaksa yang menuntut Eliezer dipenjara selama 12 tahun memicu sejumlah reaksi negatif dari berbagai pihak. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa untuk melakukan revisi terhadap tuntutan mereka.

Baca juga: Polri: Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

LPSK menginginkan agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah daripada terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara.

Tim jaksa berpendapat tinggi dan rendahnya tuntutan yang mereka ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan penembakan kepada korban Yosua sebanyak tiga, empat kali; sehingga berdasarkan hal tersebut, kami, tim penuntut umum, menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Sugeng.

Dengan demikian, tim jaksa pun menolak pledoi yang disampaikan penasihat hukum Richard Eliezer.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/USMAN ISKANDAR

Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:17 WIB
Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun...
Antara

Tidak Etis, Endorsement Pejabat Publik terhadap Bakal Capres Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Kamis 23 Maret 2023, 19:45 WIB
ENDORSEMENT atau dukungan pejabat publik terhadap bakal calon presiden jelang Pemilu 2024 dinilai tidak etis, terlebih jika bentuk dukungan...
Ist

Kesepakatan Tiga Partai Pengusung Anies Telah Lengkap, Perubahan tak Bisa Dibendung

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 18:04 WIB
Sebelumnya, secara sirkuler, MoU juga telah ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya