Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri: Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Khoerun Nadif Rahmat
30/1/2023 17:00
Polri: Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.(Antara)

BARESKRIM Polri tidak menuntup kemungkinan terkait adanya tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang diakibatkan konsumsi obat sirop.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan penambahan tersangka baru bisa dari pihak korporasi maupun tersangka perorangan, yang dikembangkan dari tersangka korporasi.

"Kelima korporasi ini tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pada perorangan, atau korporasi lain, namun yang jelas bisa berkembang. Tidak menutup kemungkinan kalau kita lakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya di Jakarta, Senin (30/1).

Baca juga: Masyarakat Desak Pemerintah Penuhi Hak Korban Kasus Gagal Ginjal

Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka perorangan merupakan pengembangan dari tersangka korporasi. Setelah penetapan tersangka korporasi, kemudian dikembangan menjadi tersangka perorangan.

"Korporasi juga yang menggerakkan perintah melanggar dan ada peran perorangan. Makanya kita naikkan kepada peran perorangan untuk diminta pertangggungajawaban pidana," papar Pipit.

Sejauh ini, terdapat 11 tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Terdiri dari empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Baca juga: Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Tuntut Keadilan

Empat tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya