Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Sengaja untuk Buat Gaduh dan Pengalihan Isu Jokowi

Media Indonesia
05/2/2025 12:37
Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Sengaja untuk Buat Gaduh dan Pengalihan Isu Jokowi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah).(Antara)

TIM kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka kepada kliennya disengaja dengan maksud membuat kegaduhan saat Hari Natal 2024. Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai penetapan tersangka ini berkaitan dengan sikap Hasto yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi.

"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik," kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Ronny mengatakan, pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.

Dia mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa (24/12/2024).

"Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya.

Dia menilai pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan damai.

"Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," ujarnya.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke PN Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). (Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik