Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah format pengumuman tersangka. Kini penetapan tersangka akan langsung dipaparkan kepada publik, secepatnya.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera, sesaat setelah sprindik itu dibuat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, (26/12)
Sebelumnya KPK hanya menetapkan tersangka setelah penahanan dilakukan. Itu, merupakan kebijakan yang dibuat mantan Ketua Lembaga Antirasuah periode sebelumnya Firli Bahuri.
Firli dulu mengeklaim bahwa sikap itu diambil untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Namun, warisan itu enggan dilanjutkan Setyo.
“Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan,” ucap Setyo.
Meski begitu, KPK tetap melakukan konferensi pers saat penahanan tersangka dilakukan. Setyo menilai pengumuman tersangka penting dipaparkan secepatnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.
“Karena ini sebagai bagian daripada pertanggungjawaban penyidik, pertanggungjawaban secara institusi, kelembagaan KPK untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan,” ujar Setyo.
Pengumuman langsung ini juga dinilai penting untuk menyegah adanya isu liar dalam penanganan perkara. Setyo tidak mau ada kejadian saling tuduh menduga-duga tersangka.
“Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya ada informasi yang, mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam, lebih baik nanti sesaat setelah,” tutur Setyo. (H-3)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tak bisa tergesa-gesa. Penyidik memperdalam alur permintaan dan koordinasi dengan jaksa
Setyo menjelaskan kasus itu masih menggunakan sprindik umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved