Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ketua KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Bisa Terburu-buru

Candra Yuri Nuralam
03/12/2025 22:58
Ketua KPK: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tak Bisa Terburu-buru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penyidik harus bekerja hati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang justru berpotensi menghambat proses hukum.

"Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian secara kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12). 

Ia menyebut pimpinan KPK telah meminta penyidik untuk mendetailkan seluruh dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan sejak awal agar proses pembuktian di tahap penyidikan hingga penuntutan berjalan mulus.

"Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ujar Setyo.

Salah satu yang didalami secara detil adalah alur permintaan. KPK mengusut soal apakah pembagian kuota diminta dari pihak swasta ke pejabat atau sebaliknya.

"Kami mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas, atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya," ucap Setyo.

KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. Seiring proses tersebut, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat masih menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan awal bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utamanya terkait penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji reguler harus dialokasikan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya delapan persen.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya