Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, penyidik harus bekerja hati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang justru berpotensi menghambat proses hukum.
"Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian secara kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirnya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyelidik," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Ia menyebut pimpinan KPK telah meminta penyidik untuk mendetailkan seluruh dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan sejak awal agar proses pembuktian di tahap penyidikan hingga penuntutan berjalan mulus.
"Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ujar Setyo.
Salah satu yang didalami secara detil adalah alur permintaan. KPK mengusut soal apakah pembagian kuota diminta dari pihak swasta ke pejabat atau sebaliknya.
"Kami mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas, atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengondisikan detailnya," ucap Setyo.
KPK pada 9 Agustus 2025 resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji. Seiring proses tersebut, lembaga antirasuah telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut saat masih menjabat; serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkap temuan awal bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam penyimpangan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utamanya terkait penggunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji reguler harus dialokasikan sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya delapan persen.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setyo menjelaskan kasus itu masih menggunakan sprindik umum.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Setyo mengatakan, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan saksi, untuk menyelesaikan perkara. Pimpinan KPK tidak bisa menyampuri ranah itu.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved