Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ORANG Tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Jakarta Selatan.
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (14/2).
Rosti percaya hakim merupakan utusan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan. Ia pun mengatakan vonis 15 tahun Kuat sudah adil atas kematian mendiang anaknya.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," ungkapnya.
Ayah Brigadir J, Samuel, menilai Kuat berbelit-belit selama persidangan dan berpura-pura bodoh.
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," sebut Samuel.
"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh, dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," imbuhnya.
Baca juga: Kuat Dinilai Berikan Keterangan Berbelit dalam Persidangan
Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Adapun hal yang memberatkan bagi Kuat menurut Majelis Hakim ialah Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sebut Hakim.
Hakim pun menyatakan Kuat telah ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada korban Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tutur Hakim.
Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved