Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
ORANG Tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Jakarta Selatan.
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (14/2).
Rosti percaya hakim merupakan utusan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan. Ia pun mengatakan vonis 15 tahun Kuat sudah adil atas kematian mendiang anaknya.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," ungkapnya.
Ayah Brigadir J, Samuel, menilai Kuat berbelit-belit selama persidangan dan berpura-pura bodoh.
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," sebut Samuel.
"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh, dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," imbuhnya.
Baca juga: Kuat Dinilai Berikan Keterangan Berbelit dalam Persidangan
Diketahui sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Adapun hal yang memberatkan bagi Kuat menurut Majelis Hakim ialah Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sebut Hakim.
Hakim pun menyatakan Kuat telah ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada korban Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," tutur Hakim.
Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved