Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuat Dinilai Berikan Keterangan Berbelit dalam Persidangan

Khoerun Nadif Rahmat
14/2/2023 12:29
Kuat Dinilai Berikan Keterangan Berbelit dalam Persidangan
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (14/2/2023).(MI / ADAM DWI)

TERDAKWA kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hal yang memberatkan bagi Kuat menurut Majelis Hakim ialah Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis Penjara 15 Tahun

Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," sebutnya.

Majelis Hakim pun menyatakan Kuat telah ikut serta dalam pembunuhan berencana kepada korban Brigadir J. Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). (Ant/OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya