Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
UCAPAN syukur pada Tuhan dilantunkan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak usai vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibacakan. Ferdy Sambo dihukum mati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti menilai tuhan memberikan rencana dan keajaiban dalam persidangan. Dia mengucapkan banyak syukur karena menilai hukuman untuk Sambo setimpal dengan kematian anaknya.
"Luar biasa, puji tuhan," ucap Rosti.
Rosti juga memberikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang sudah mengawal persidangan tersebut. Dia menilai hasil karya para pewarta merupakan bentuk dukungan terhadap Brigadir J.
"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami, meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum yosua, begitu juga semua," ujar Rosti.
Baca juga: Ibu Brigadir J Nilai Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana
Rosti menilai hakim sudah menegakkan keadilan dengan lurus. Hukuman untuk terdakwa lain diharap melebihi tuntutan jaksa.
"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," ungkap Rosti.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved