Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
UCAPAN syukur pada Tuhan dilantunkan ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak usai vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibacakan. Ferdy Sambo dihukum mati dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terima kasih Tuhan Yesus, terima kasih Tuhan Yesus," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti menilai tuhan memberikan rencana dan keajaiban dalam persidangan. Dia mengucapkan banyak syukur karena menilai hukuman untuk Sambo setimpal dengan kematian anaknya.
"Luar biasa, puji tuhan," ucap Rosti.
Rosti juga memberikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang sudah mengawal persidangan tersebut. Dia menilai hasil karya para pewarta merupakan bentuk dukungan terhadap Brigadir J.
"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami, meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum yosua, begitu juga semua," ujar Rosti.
Baca juga: Ibu Brigadir J Nilai Putri Biang Kerok Pembunuhan Berencana
Rosti menilai hakim sudah menegakkan keadilan dengan lurus. Hukuman untuk terdakwa lain diharap melebihi tuntutan jaksa.
"Ya tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi, semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," ungkap Rosti.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved