Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IBU Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Rosti Simanjuntak menyebut terdakwa Putri Candrawathi merupakan biang kerok pembunuhan berencana anaknya.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai (mantan Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Rosti mengatakan jika anaknya bersalah Putri dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum. Akan tetapi justru mereka dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir J.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sebur Rosti.
"Kami mengharapkan di atas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," imbuhnya.
Baca juga: Hadiri Vonis, Ibu Brigadir J Tenteng Foto Anaknya
Rosti mengatakan tujuannya menghadiri sidang Sambo dan Putri untuk menyaksikan langsung vonis yang diberikan hakim. Ia berharap kehadirannya mampu menggerakkan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seadil-adilnya.
"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan bijaksana dari Tuhan dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup dan Richard dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. (P-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved