Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memprediksi majelis hakim akan memutuskan hukuman penjara seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J.
Fickar menilai biasanya hakim akan menjatuhkan hukuman setengah dari tuntutan jaksa. Namun, melihat tuntutan Sambo penjara seumur hidup tersebut tidak bisa dibagi dua, maka menurutnya hakim akan mengikuti tuntunan jaksa.
"Karena hukuman seumur hidup itu tidak bisa dibagi dua, maka menurut saya hakim akan memutus mengikuti tuntutan JPU," kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).
Ia menjelaskan hal yang memberatkan sehingga dapat dihukum penjara seumur hidup ialah Sambo sebagai atasan justru menghabisi nyawa korban atau Brigadir Yosua. "Ferdy Sambo sebagai atasan korban yang seharusnya membina dan mendidiknya, tetapi justru menghabisinya. Padahal Ferdy Sambo seorang yang sangat mengerti dan paham hukum," ujarnya.
Fickar mengatakan pihak Sambo tentu membantah apa yang telah didakwakan kepadanya seperti memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Namun, hakim tentu menilai apakah bantahan tersebut logis dan bisa dibuktikan.
"Hakim akan menilai apakah bantahannya logis dan bisa dibuktikan, ini yang akan diperhatikan hakim. Karen setiap dakwaan JPU itu akan didukung dengan alat bukti apakah keterangan saksi, surat, keterangan ahli atau bahkan keterangan terdakwa sendiri," katanya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin (13/2).
Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang menyebut kliennya sudah membeberkan semua pengetahuannya terkait pembunuhan Brigadir J dalam persidangan. Eks Kadiv Propam Polri itu juga sudah berkali-kali menyatakan penyesalannya.
"Pa FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala melalui keterangan tertulis, Minggu (12/2).
Rasamala mengklaim kliennya sudah berusaha jujur saat adanya tekanan yang besar dalam persidangan tersebut. Dorongan itu disebut mencoba memengaruhi putusan hakim sesuai dengan kemauan pihak tertentu.
Dia enggan memerinci pihak yang dimaksud. Sambo berharap hakim tetap independen dalam memberikan putusan besok.
"Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ucap Rasamala. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved