Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Maruf jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).
Kuat sendiri memasuki ruang sidang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.27 WIB.
Seperti tanpa beban, Kuat pun lantas memberikan gestur 'sarangheo' kepada para pengunjung maupun para awak media.
Sidang pun dimulai, Majelis Hakim pun membeberkan fakta-fakta persidangan yang menjadi dasar vonis bagi Kuat. Salah saktu fakta persidangan menjelaskan bahwa Kuat telah menutup akses keluar dari rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan agar Brigadir J tidak kabur saat dieksekusi.
"Menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir," kata Hakim.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Hakim menyatakan bahwa Kuat ikut membawa Brigadir J ke tempat penembakan bersama terdakwa Ricky Rizal.
"Akhirnya Richard Eliezer dan Ferdy sambo telah menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan darah vital pendukung kehidupan seseorang," sebut Hakim.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
Sebelum membacakan vonis, Hakim sempat mengatakan bahwa Kuat berbelit-belit selama persidangan dan berperilaku tidak sopan.
Tenang, Kuat duduk di kursi pesakitan, mendengarkan fakta-fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sampai akhirnya, Hakim pun memberikan perintah untuk berdiri. Pembacaan vonis pun tiba waktunya.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," sebut Hakim.
Majelis Hakim pun menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun kurungan bagi Kuat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Hakim.
Kali ini gestur Kuat datar, mimik mukannya pun serius menanggapi vonis 15 tahun kurungan penjara. Sidang pun selesai, pergilah Kuat menuju tim kuasa hukumnya.
Kelar diskusi, Kuat pun lantas berbalik arah menuju pintu keluar ruang sidang. Sambil berjalan menuju pintu keluar, ia pun lantas memberikan salam 'Metal' kepada barisan Jaksa Penuntut Umum.
Awak media pun menyambutnya tepat didepan pintu keluar.
"Saya akan banding," sebut Kuat setelah persidangan, Selasa (14/2).
Kuat mengaku, tidak ikut campur atas pembunuhan berencana Brigadir J, apalagi merencanakan pembunuhannya. "Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," beber Kuat.
Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Kuat, Irwan Irawan pun angkat bicara mengomentari Majelis Hakim yang menganggap Kuat telah berbuat tidak sopan selama persidangan.
"Nah itu aneh, mengada-ngada rekan-rekan media kan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan majelis hakim itu tidak ada sama sekali," kata Irwan, Selasa (14/2).
"Tidak ada satupun yang bisa dianggap sebagai tindakan tidak sopan," imbuhnya.
Saat disinggung apakah perilaku 'tidak sopan' yang dilayangkan oleh Hakim ialah gestur 'Sarangheo', Irwan pun mengelak. Ia mengaskan, gestur kliennya terjadi sebelum persidangan.
"Majelis hakim kan tidak ada di situ. Jadi bukan bagian dari itu jadi itu dikatakan tidak sopan kalau persidangan dibuka sampai ditutup persidangan peristiwa dalam waktu tersebut itu disebut tidak sopan kalau ada sesuatu yang dilakukan," terang Irwan.
Hadir dalam persidangan Kuat, orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat pun bersyukur atas vonis 15 tahun kurungan penjara bagi Kuat.
"Kami sangat sangat bersyukur kami berterima kasih kepada hakim jpu dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak Selasa (14/2).
Ayah Brigadir J, Samuel pun mengafirmasi pengungkapan hakim bahwa Kuat berbelit-belit selama persidangan dan berpura-pura bodoh.
"Memang dari awal Kuat Maruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," sebut Samuel.
"Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," imbuhnya. (OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved