Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Tin dipanggil sebagai saksi untuk kasus perintangan penyidikan perkara yang menjerat Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik negosiasi penyewaan rumah yang diduga digunakan untuk persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Keterangan itu didalami penyidik komisi ketika memeriksa saksi seorang swasta agen properti bernama Ricky Anugrah Wiratama untuk tersangka Ferdy Yuman.
Pada Sabtu (9/1/2021), KPK menangkap Ferdy Yuman, sopir Rezky yang diduga membantu pelarian kedua tersangka korupsi penanganan perkara di MA tersebut saat berstatus buron.
Total, Ferdy memberikan Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi selama melarikan diri. Uang itu berasal dari Rezky.
Perbuatan FY melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky.
KPK menetapkan dan menahan Ferdy Yuman (FY) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
KPK menangkap Ferdy Yuman, seorang yang diduga membantu pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Iwan juga mengaku bahwa namanya digunakan sebagai nominee kepemilikan rumah Nurhadi yang terletak di Patal Senayan, Jakarta.
Saksi membeberkan dua pertemuan yang membahas penanganan perkara oleh Nurhadi.
Iwan bercerita bahwa pihak Nurhadi ingin menyelesaikan utang piutang antara Rezky dan dirinya. Hal itu disampaikan kepadanya melalui adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.
Ia lantas meminta kepada KPK agar Iwan Liman kembali dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto.
Selain babeh, Rezky dan Iwan juga menyebut Nurhadi dengan singkatan B. Bahkan, Iwan mengatakan penyebutan Nurhadi dengan babeh atau B dilakukan karena sebuah kesepakatan.
Saksi Iwan Cendekia Liman memaparkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono pihak yang dapat mengurus perkara hukum antara PT MIT dan PT KBN
Nurhadi dan menantunya, Rezky, saat ini sudah masuk di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar.
Adapun perkara Nurhadi dan menantunya Rezky saat ini sudah masuk di persidangan
Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman
Majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri sempat menskors sidang dan meminta JPU KPK untuk mendapatkan kepastian waktu hasil tes PCR Rezky keluar.
Hiendra Soenjoto awalnya mau menyerahkan diri. Namun, setelah ia mendapat bisikan dari Nurhadi, niat itu diurungkan.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan vila oleh tersangka Nurhadi yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved