Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono meminta Iwan Cendekia Liman untuk menggunakan kata 'babeh' saat merujuk nama mertuanya dalam percakapan elektronik. Itu disebabkan karena Rezky takut apabila percakapannya tersebut disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain babeh, Rezky dan Iwan juga menyebut Nurhadi dengan singkatan B. Bahkan, Iwan mengatakan penyebutan Nurhadi dengan babeh atau B dilakukan karena sebuah kesepakatan.
"Saudara mengatakan di BAP Nomor 82, 'Adapun memang telah ada kesepakatan antara saya dengan Rezky Herbiyono bahwa terkait dengan nama Nurhadi selalu disingkat menjadi B, yang panggilannya babeh, dikarenakan Rezky Herbiyono takut apabila HP-nya disadap oleh KPK," tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Iwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/1).
Baca juga :Saksi Sebut Nurhadi dan Menantunya Dapat Menangani Perkara PT MIT
"Betul," jawab Iwan.
"Itu biasanya chat-nya dimulai dari saudara Rezky Herbiyono, kita tinggal mengikut aja. Ketika dia dari awal minta agar Pak Nurhadi dipanggil B atau babeh, kita ngikut," tandasnya.
Iwan adalah seorang pengusaha yang diminta Rezky untuk dipinjami uang sebesar Rp10 miliar untuk pengurus perkara hukum antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Awalnya, Rezky memperkenalkan Iwan kepada Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Dalam kesaksian Iwan, saat itu Rezky menyebut bahwa dirinya dan Nurhadi sedang menangani perkara yang dialami oleh Hiendra. (OL-2)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved