Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Selisik Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Dhika kusuma winata
12/1/2021 13:45
KPK Selisik Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi(Antara Foto/PUSPA PERWITASARI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik negosiasi penyewaan rumah yang diduga digunakan untuk persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Keterangan itu didalami penyidik komisi ketika memeriksa saksi seorang swasta agen properti bernama Ricky Anugrah Wiratama untuk tersangka Ferdy Yuman.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Ferdy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Baca juga: ICW Sebut Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun

Dalam kasus itu, Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020 lalu. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian.

Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky pada Juni 2020, Ferdy berada di rumah tersebut tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor plat palsu.

Adpun perkara Nurhadi dan Rezky saat ini tengah berproses di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Rincian dakwaannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya