Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW Sebut Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun

Tri Subarkah
12/1/2021 11:47
ICW Sebut Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) DJoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari layak dituntut 20 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Senin (11/1) malam, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun untuk Pinangki.

"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).

Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan

Oleh sebab itu, ICW mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabaikan tuntutan JPU.

Menurut Kurnia, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat yang berkaitan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

Perbuatan Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Namun, penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.

Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU.

Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Oleh sebab itu, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya