Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari layak dituntut 20 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Senin (11/1) malam, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun untuk Pinangki.
"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan
Oleh sebab itu, ICW mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabaikan tuntutan JPU.
Menurut Kurnia, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat yang berkaitan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Perbuatan Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Namun, penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU.
Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Oleh sebab itu, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-1)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved