Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari layak dituntut 20 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar Senin (11/1) malam, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun untuk Pinangki.
"ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (12/1).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun, ICW: Sangat Ringan
Oleh sebab itu, ICW mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabaikan tuntutan JPU.
Menurut Kurnia, putusan hakim nanti bisa menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat yang berkaitan dengan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Perbuatan Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan. Namun, penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu," kata Kurnia.
Kurnia juga mengatakan keterangan Pinangki selama persidangan justru bertolak belakang dengan fakta yang diyakini JPU.
Dalam eksepsi, misalnya, Pinangki membantah menerima US$500 ribu dari Joko Tjandra. Oleh sebab itu, lanjut Kurnia, seharusnya JPU tidak lagi menuntut ringan Pinangki. (OL-1)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved