Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Istri Nurhadi Diminta Kooperatif

Dhika Kusuma Winata
14/1/2021 01:30
Istri Nurhadi Diminta Kooperatif
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kooperatif atas pemanggilan penyidik komisi antirasuah. Sebelumnya, Tin mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk kasus perintangan penyidikan perkara yang menjerat Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman.

"Tin Zuraida (tidak memenuhi panggilan) tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Namun, keduanya juga mangkir.

Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Ferdy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Dalam kasus itu, Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian. Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi, tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor pelat palsu.

Sementara itu, Rezky Herbiyono dikabarkan terkonfirmasi covid-19. "Informasi yang kami terima tadi begitu, tapi lagi diupayakan untuk tes lagi sebagai second opinion," kata penasihat hukum Rezky, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.

Berdasarkan pada informasi tersebut, Maqdir menyarankan agar seluruh rangkaian persidangan dihentikan sementara. Ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban.

"Apalagi ini melibatkan banyak pihak. Di pengadilan ada hakim, JPU, PH, dan panitera yang berada dalam satu ruangan dalam waktu yang lama. Kemudian, di Gedung KPK, ada PH, terdakwa, dan tentu saja petugas KPK," tandas Maqdir. (Dhk/Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya