Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, kooperatif atas pemanggilan penyidik komisi antirasuah. Sebelumnya, Tin mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk kasus perintangan penyidikan perkara yang menjerat Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman.
"Tin Zuraida (tidak memenuhi panggilan) tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Namun, keduanya juga mangkir.
Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Ferdy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
Dalam kasus itu, Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian. Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi, tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor pelat palsu.
Sementara itu, Rezky Herbiyono dikabarkan terkonfirmasi covid-19. "Informasi yang kami terima tadi begitu, tapi lagi diupayakan untuk tes lagi sebagai second opinion," kata penasihat hukum Rezky, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.
Berdasarkan pada informasi tersebut, Maqdir menyarankan agar seluruh rangkaian persidangan dihentikan sementara. Ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban.
"Apalagi ini melibatkan banyak pihak. Di pengadilan ada hakim, JPU, PH, dan panitera yang berada dalam satu ruangan dalam waktu yang lama. Kemudian, di Gedung KPK, ada PH, terdakwa, dan tentu saja petugas KPK," tandas Maqdir. (Dhk/Tri/P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved