Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MENANTU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, dikabarkan terkonfirmasi covid-19. Rezky dan Nurhadi diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di pengadilan.
"Informasi yang kami terima tadi begitu, tapi lagi diupayakan untuk tes lagi sebagai second opinion," kata penasihat hukum Rezky, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1).
Berdasarkan pada informasi tersebut, Maqdir menyarankan agar seluruh rangkaian persidangan dihentikan sementara. Ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya korban.
"Apalagi ini melibatkan banyak pihak. Di pengadilan ada hakim, JPU, PH, panitera yang berada dalam satu ruangan dalam waktu yang lama. Kemudian di Gedung KPK, ada PH, terdakwa, dan tentu saja petugas KPK," tandas Maqdir.
Selama ini, Rezky dan Nurhadi selalu mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta secara virtual dari Gedung KPK. Maqdir juga turut mendampingi kedua terdakwa di sana.
Sebelumnya pada Rabu (6/1), Rezky juga terkonfirmasi reaktif covid-19 berdasarkan tes cepat antigen. Akibatnya, sidang saat itu ditunda.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-14)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved