Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGUSAHA Iwan Cendekia Liman pernah diminta untuk tutup mulut soal utang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/1) diketahui bahwa utang Rezky kepada Iwan terkait pengurusan hukum PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Iwan bercerita bahwa pihak Nurhadi ingin menyelesaikan utang piutang antara Rezky dan dirinya. Hal itu disampaikan kepadanya melalui adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso.
"Rahmat Santoso mengatakan kepada saya akan berusaha mempertemukan saya dan Pak Nurhadi dan Ibu Tin Zuraida (istri Nurhadi) untuk diselseaikan secara kekeluargaan," kata Iwan, Jumat (8/1).
"Dan dari pihak Rahmat berharap agar saya tidak perlu ribut-ribut dulu dan membuat masalah yang sudah panas menjadi lebih panas," sambungnya.
Pertemuan antara Iwan dan Nurhadi terjadi pada 17 Juni 2016 di restoran Coca Suki Kemang. Saat itu, turut hadir pula Tin Zuraida dan Rezky Herbiyono.
Namun, pembicaraan lebih lanjut mengenai masalah utang hanya dibicarakan antara Iwan, Nurhadi, dan Rezky. Iwan menjelaskan posisi Nurhadi adalah sebagai penengah antara Rezky dan dirinya.
"Hari itu ada kesepakantan sebesar Rp18,8 miliar akan dicicil dahulu oleh Pak Nurhadi dan minta jangka waktu cicilan tiga bulan, namun di perjanjian tersebu ditulis hanya bulan 9, 10," paparnya.
"Dan dari pertemuan itu juga Nurahdi menegaskan kaitan dia dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT MIT) itu sudah clear, dan Pak Nurhadi mengenal Hiendra Sonjoto itu sejak lama," imbuh Iwan.
Mendengar jawaban itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto lantas bertanya lebih jauh apa yang dimaksudkan Nurhadi kepada Iwan saat itu.
"Maksudnya clear bagimana? Kok tiba-tiba Nurhadi ngomong begitu?" tanya Wawan.
"Saya mengatakan terkait utang yang KBN vs MIT, perjanjian yang itu. Beliau langsung menjawab bahwa antara Hiendra Soenjoto dan dia itu sudah clear, saya tidak menanyakan lebih lanjut," tandasnya
Untuk mengurus perkara antara PT MIT dengan PT KBN, Rezky diketahui meminjam uang sebesar Rp10 miliar dari Iwan dengan jaminan delapan lembar cek PT MIT senilai Rp81 miliar. Berdasarkan kesepakan, Rezky akan membayar uang itu sebesar Rp81 miliar dalam jangka waktu 60 hari sejak hari peminjaman. Namun menurut Iwan, Rezky justru tidak memenuhi janjinya.
"Harap sabar, karena masih berproses. Atau rol film belum dicetak," kata Iwan menirukan alasan yang dilontarkan Rezky.
Selain itu, Rezky juga kembali meminjam uang dari Iwan sebesar Rp4 miliar. Menurut pengakuan Rezky kepada Iwan, uang tersebut akan diberikan untuk Direktur PT KBN guna mempercepat proses pencairan denda perusahaan tersebut. Dari pinjaman tersebut, Rezky berjanji akan mengembalikan ke Iwan sebesar Rp5 miliar.
"Sampai hari ini belum ada realisasi (pelunasan). Saya telah mengajukan gugatan perdata, di mana sidangnya nanti 28 januari 2021," tandas Iwan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut bahwa Nurhadi telah menerima uang dari Hiendra melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT KBN. Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total keseluruhan uang yang diterima dari Hiendra kepada kedua terdakwa lebih dari Rp45 miliar. (OL-8)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved