Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Jumat (8/1/2021).
Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai bahwa selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ia lantas meminta kepada KPK agar Iwan Liman kembali dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.
"Kami akan mengkonfrontiasi meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," tandasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga berencana mengkonfrontasi kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.
Pasalnya, jelas Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono mafia kasus dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved