Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Jumat (8/1/2021).
Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai bahwa selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ia lantas meminta kepada KPK agar Iwan Liman kembali dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.
"Kami akan mengkonfrontiasi meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," tandasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga berencana mengkonfrontasi kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.
Pasalnya, jelas Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono mafia kasus dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-8)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved