Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Jumat (8/1/2021).
Muhammad Rudjito, selaku kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono menyebut bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci dari KPK. Namun, Rudjito menilai bahwa selama di persidangan, Iwan Liman justru banyak mengungkap kebohongan.
"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ia lantas meminta kepada KPK agar Iwan Liman kembali dihadirkan kembali dalam persidangan Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.
"Kami akan mengkonfrontiasi meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," tandasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga berencana mengkonfrontasi kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.
Pasalnya, jelas Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono mafia kasus dalam perkara Donny Gunawan.
"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah Markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai Markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," beber Rudjito.
Di sisi lain, ia juga menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.
"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," pungkasnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (OL-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved