Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Iwan Liman Akui Namanya Dicatut untuk Beli Lahan Kelapa Sawit

Tri Subarkah
09/1/2021 01:10
Iwan Liman Akui Namanya Dicatut untuk Beli Lahan Kelapa Sawit
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

SAKSI kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono mengaku namanya dicatut dalam pembelian lahan kelapa sawit. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, duduk sebagai saksi ialah pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman.

Iwan menjelaskan dirinya pernah diminta untuk menjadi nominee pembayaran pembelian lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, pada Juli 2015. Saat itu, Rezky memberi uang ke anak buahnya bernama Calvin Pratama yang kemudian dikirim ke rekening Iwan.

"Setelah uang tersebut sampai ke rekening, saya dapat serangkaian nama-nama dari saudara Rezky yaitu pemilik sawit untuk dibayarkan ke rekening tersebut dalam rupiah, caranya lewat rekening," ungkap Iwan, Jumat (8/1).

Menurut Iwan, lahan kelapa sawit tersebut dibeli seharga US$1 juta atau setara dengan Rp13 miliar. Ia menyebut bahwa uang tersebut merupakan milik Nurhadi. Ia mengetahui hal tersebut karena diberi tahu langsung oleh Rezky maupun Calvin sebagai orang yang melakukan penyetoran.

"Ada enggak penjelasan dari Rezky atau dari Nurhadi kenapa kayak begitu (pembelian lahan kelapa sawit)?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Iwan.

"Karena KYC (know your customer) Rezky tidak mampu menerima uang seperti itu atau KYC Rezky akan banyak pertanyaan. Saat itu penukaran US$1 juta tunai itu diawasi. Pemerintah kita hanya menjatah US$25 ribu," jelas Iwan.

Selain itu, Iwan juga mengaku bahwa namanya digunakan sebagai nominee kepemilikan rumah Nurhadi yang terletak di Patal Senayan, Jakarta. Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan penyitaan terhadap rumah tersebut.

Iwan merupakan seorang pengusaha yang diminta Rezky untuk meminjamkan uang sebesar Rp10 miliar. Uang tersbebut digunakan untuk mengurus perkara hukum antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, Nurhadi diduga menerima suap dari Hiendra melalui Rezky. Penyuapan tersebut terkait pengurusan perkara di MA antara perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Suap lain dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta Nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Adapun total suap yang diberikan Hiendra lebih dari Rp45,7 miliar.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya