Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara menghalang-halangi proses penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pada Sabtu (9/1/2021), KPK menangkap Ferdy Yuman, sopir Rezky yang diduga membantu pelarian kedua tersangka korupsi penanganan perkara di MA tersebut saat berstatus buron.
Dua saksi yang diperiksa yakni, Rayi Dhinar dan Ricky Anugrah Wirattama. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rayi merupakan karyawan swasta, sedangkan Ricky ialah agen properti.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ferdy dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyelidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ferdy ditangkap di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. KPK menjerat Ferdy dengan Pasal 21 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap Ferdy selama 20 hari sejak 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.
Penyembunyian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, Rezky, dan pihak yang diduga menyuap keduanya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sejak 11 Februari 2020.
Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky sejak 2017 hingga 2019 diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa pada awal 2020. Atas perintah Rezky, Ferdy membuat perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suits 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky, Ferdy berada di rumah tersebut, tetapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor polisi palsu saat tim KPK mendekatinya.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan Ferdy, juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan penanganan perkara itu. “KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” pungkas Setyo saat konferensi pers, Minggu (10/1). (P-2)
KPK menyatakan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono telah dikenakan status pencegahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved