Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara menghalang-halangi proses penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pada Sabtu (9/1/2021), KPK menangkap Ferdy Yuman, sopir Rezky yang diduga membantu pelarian kedua tersangka korupsi penanganan perkara di MA tersebut saat berstatus buron.
Dua saksi yang diperiksa yakni, Rayi Dhinar dan Ricky Anugrah Wirattama. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rayi merupakan karyawan swasta, sedangkan Ricky ialah agen properti.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ferdy dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyelidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ferdy ditangkap di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. KPK menjerat Ferdy dengan Pasal 21 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap Ferdy selama 20 hari sejak 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.
Penyembunyian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, Rezky, dan pihak yang diduga menyuap keduanya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sejak 11 Februari 2020.
Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky sejak 2017 hingga 2019 diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa pada awal 2020. Atas perintah Rezky, Ferdy membuat perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suits 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky, Ferdy berada di rumah tersebut, tetapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor polisi palsu saat tim KPK mendekatinya.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan Ferdy, juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan penanganan perkara itu. “KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” pungkas Setyo saat konferensi pers, Minggu (10/1). (P-2)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved