Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara menghalang-halangi proses penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pada Sabtu (9/1/2021), KPK menangkap Ferdy Yuman, sopir Rezky yang diduga membantu pelarian kedua tersangka korupsi penanganan perkara di MA tersebut saat berstatus buron.
Dua saksi yang diperiksa yakni, Rayi Dhinar dan Ricky Anugrah Wirattama. Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rayi merupakan karyawan swasta, sedangkan Ricky ialah agen properti.
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ferdy dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyelidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan,” kata Ali melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ferdy ditangkap di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. KPK menjerat Ferdy dengan Pasal 21 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap Ferdy selama 20 hari sejak 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.
Penyembunyian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, Rezky, dan pihak yang diduga menyuap keduanya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sejak 11 Februari 2020.
Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky sejak 2017 hingga 2019 diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa pada awal 2020. Atas perintah Rezky, Ferdy membuat perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suits 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.
Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky, Ferdy berada di rumah tersebut, tetapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor polisi palsu saat tim KPK mendekatinya.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan Ferdy, juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan penanganan perkara itu. “KPK mengimbau kepada siapa pun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak pihak-pihak terkait tersebut,” pungkas Setyo saat konferensi pers, Minggu (10/1). (P-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK kemudian mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved