Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Ferdy Yuman (FY) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana
korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di MA. Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Minggu(10/1).
Ia mengatakan Setyo dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya FY diduga dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
Menurut Setyo, KPK juga menahan FY selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 FY akan diisolasi selama 14 hari di rumah tahana KPK kavling C1, Jakarta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan 3 orang tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Setyo mengatakan KPK berhasil mengamankan FY pada Sabtu (9/1) malam di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. Pencapaian ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan FY kepada KPK, satu hari sebelum penangkapan.
"Pada Jumat, (8/1) KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Setiba di lokasi, lanjut Setyo, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam, serta satu unit mobil Fortuner warna hitam.
Tim KPK selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan FY.
"Pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," katanya.
Selanjutnya, Setyo mengatakan FY pun berhasil diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK guna mengikuti proses hukum selanjutnya. (Cah/OL-09)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved