Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SIDANG kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditunda. Pasalnya, Rezky terkonfirmasi covid-19 dan saat ini sedang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
"Berdasarkan informasi dari Rutan KPK, kemarin pada Senin dilakukan swab kepada 10 tahanan. Lima orang dinyatakan positif, termasuk Rezky Herbiyono," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).
Kendati demikian, penasihat hukum Rezky, Rujito, mengatakan kliennya memilih melakukan tes PCR ulang di Rumah Sakit Bunda sebagai second opinion. "Hari ini sudah dibawa ke Wisma Atlet, tapi yang bersangkutan juga sudah diambil sampel untuk PCR di RS Bunda sebelum berangkat ke Wisma Atlet," kata Rujito.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa. Saksi yang seharusnya diperiksa kemarin ialah pegawai Bank Bukopin cabang Surabaya bernama Andi Darma.
"Baik. Jadi sidang ditunda. Nanti kami buka sidang kembali pada pekan depan, 20 Januari 2021," pungkas Saefudin.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lain dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-14)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Instruksi ini terkait dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang menuai kontroversi.
KPK tengah melanjutkan OTT di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya melakukan OTT di Sulawesi Tenggara dan Jakarta. OTT di tiga lokasi itu berkaitan dengan dugaan suap DAK rumah sakit
BENDAHARA Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah kabar operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved