Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Pasalnya, Hiendra belum menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi selama persidangan.
"Apakah saudara sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Saefudin Zuhri di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat, Jumat (15/1).
"Belum Yang Mulia," jawab Hiendra.
Selama proses penyidikan di KPK, orang yang diduga menjadi penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman itu sebenarnya didampingi kuasa hukum. Namun, Hiendra tidak menjelaskan secara rinci mengapa kuasa hukumnya tersebut tidak melanjutkan mendampingi di proses persidangan.
"Saya baru dapat informasi kemarin kalau hari ini sidang. Kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya Yang Mulia," aku Hiendra yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Oleh sebab itu, Hiendra meminta majelis hakim memberinya waktu satu minggu untuk mengganti penasihat hukum yang baru. Ia beralasan memiliki kesulitan komunikasi karena selama proses penahanan hanya diberikan kesempatan dua hari saja, yakni Senin dan Kamis.
"Jadi mungkin hari Senin depan saya baru berbicara dengan istri, karena yang bisa berkomunikasi dengan saya hanya istri saya Yang Mulia. Saya mohon waktu Yang Mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu Yang Mulia," kata Hiendra.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Dumai
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebut pihaknya telah menginformasikan agenda sidang sejak Senin (11/1) kepada Hiendra. Wawan juga mengatakan berkas perkara maupun surat dakwaan Hiendra telah diserahkan kepada kuasa hukumnya yang lama.
"Kemarin kan setelah pelimpahan, kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," jelas Wawan.
Di sisi lain, Hiendra mengaku belum mendapatkan dokumen-dokumen tersebut dari kuasa hukumnya yang lama. Lebih lanjut, ia mengatakan belum pernah dihubungi lagi oleh kuasa hukumnya karena tidak bisa melakukan komunikasi secara langsung. "Kecuali PH (penasihat hukum) yang komunikasi duluan."
Wawan sebenarnya meminta kepada hakim agar sidang pembacaan dakwaan Hiendra ditunda sampai Rabu (20/1) mendatang. Mengingat, sidang perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu ditunda setelah Rezky terkonfirmasi covid-19.
Namun, Hiendra tetap meminta hakim agar penundaan dilakukan sampai Jumat pekan depan. Sembari mengamini permohonan Hiendra, Saefudin mengultimatumnya untuk memenuhi janji agar sudah menunjuk penasihat hukum pekan depan.
"Saudara berjanji satu minggu untuk menunjuk (penasihat hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kita tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kita lanjutkan sidangnya," ujar Saefudin.
"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat tanggal 22 Januari 2021. Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," tandasnya sambil mengetok palu.
Seperti halnya Nurhadi dan Rezky, Hiendra juga sempat menjadi buronan lembaga antirasuah. Penyidik KPK baru berhasil menangkap Hiendra pada Kamis (29/10) lalu di sebuah apartemen yang terletak di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Hiendra diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000,00. (P-5)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved