Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Dumai

Candra Yuri Nuralam
15/1/2021 11:52
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Dumai
Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Dia akan ditahan lagi untuk sebulan ke depan.

"Terhitung sejak 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/1).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Zulkifli akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: KPK Sita Barang Belanjaan Edhy Prabowo dari AS

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka ini pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan, pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada kasus gratifikasi, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya