Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPK Sita Barang Belanjaan Edhy Prabowo dari AS

Candra Yuri Nuralam
15/1/2021 10:50
KPK Sita Barang Belanjaan Edhy Prabowo dari AS
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (14/1). Lembaga Antikorupsi itu memberitahu Edhy bahwa barang belanjaannya dari Amerika Serikat (AS) resmi disita.

"Di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur atau benih lobster," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/1).

Baca juga: KPK Usut Penentuan Vendor Bansos

Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sudah memberikan izin terkait penyitaan ini. Lembaga Antikorupsi itu tegaskan penyitaan tidak melanggar aturan yang berlaku.

KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Edwar Heppy, kemarin.

Dia dimintai keterangan terkait proses izin usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut.

Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri di Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya