Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Usut Penentuan Vendor Bansos

Dhika Kusuma Winata
15/1/2021 01:15
KPK Usut Penentuan Vendor Bansos
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KPK terus mengusut proses penentuan vendor bantuan sosial (bansos) sembako Jabodetabek dalam kasus yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Pendalaman itu diperoleh penyidik ketika memeriksa Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek 2020 pada Kemensos," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Pepen diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/1). Penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan. Dari pemeriksaan terhadap Ubayt, penyidik KPK mengonfirmasikan penyusunan kontrak dengan Kemensos dalam proyek bansos itu.

"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek 2020," ujar Ali.

Dalam kasus itu, total ada lima tersangka, yakni Juliari, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Sejauh ini KPK sudah menyita barang bukti uang sekitar Rp14,5 miliar dan tiga mobil yang diduga dibeli dari hasil pungutan dana bansos. KPK belakangan ini juga terus mendalami perusahaan rekanan Kemensos yang menyediakan paket sembako.

Juliari diduga menerima Rp17 miliar dari dua tahap pengadaan bansos Jabodetabek. KPK menduga Juliari mendapat potongan Rp10 ribu dari setiap paket sembako dari vendor Kemensos melalui penunjukan langsung. Duit Rp8,2 miliar diduga diterima terkait dengan penyaluran bansos periode pertama dan Rp8,8 miliar pada penyaluran tahap dua.

KPK juga memanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras. Dia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos 2020. Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya