Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang perdana dan telah mendengarkan dakwaan kasusnya pada Senin (6/4). Namun, dalam peradilan itu tidak terdengar jaksa menjelaskan adanya gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kasasi Edhy menjadi salah satu ladang gratifikasi Gazalba jika mengacu dalam konferensi pers penahanannya. Menanggapi itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta masyarakat sabar karena persidangan masih tahapan awal.
“Nanti tim jaksa akan buktikan seluruh hasil dari penyidikan,” kata Ali, Selasa (7/5).
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Jaksa telah membeberkan adanya penerimaan-penerimaan lain dalam dakwaan Gazalba. Aliran dana itu yang nantinya disebut akan membuka kongkalikong dalam kasasi Edhy.
“Ikuti saja dulu dipersidangannya ya,” ujar Ali.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Baca juga : Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Terkait Penerimaan Gratifikasi dan TPPU
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-11)
Enam Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gratifikasi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
Gazalba diduga dijanjikan uang S$202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
KPK sejatinya tidak mencegah Gazalba karena dinilai kooperatif. Tapi, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan tertentu dua hari lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh akan ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat GS merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved