Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, hari ini, Senin (6/5). Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Agenda sidang perdana,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan Gazalba dalam persidangan nanti. Peradilan nanti akan dimulai di Ruang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga : KPK Yakin Hakim bakal Profesional Adili Gazalba Saleh Meski Pernah Seprofesi
Sebelumnya, nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh meningkat jauh dalam dakwaan yang telah diselesaikan jaksa. Perkara itu akan disidangkan bersamaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 24 April 2024 lalu.
Kepala Bagian Peberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba. Berkas itu juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK belum bisa memerinci penambahan aset Gazalba dalam dugaan pencucian uangnya. Informasi mendetail baru dibeberkan dalam persidangan nanti.
“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali. (Z-1)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved