Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
“Terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jpu memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Asep menjelaskan jaksa mempunyai hak untuk memilah bahan di tahap penyidikan buat dimasukkan ke dalam dakwaan. Informasi yang paling penting dipilih demi menguatkan dalil pembuktian di depan majelis hakim.
Baca juga : Gratifikasi Kasasi Edhy Prabowo Hilang di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
“Mana saksi-saksi, mana peristiwa yang harus diungkap untuk membuktikan dakwaan tersebut supaya itu terbukti dan meyakinkan hakim,” ujar Asep.
Jaksa juga disebut tidak bisa memasukkan fakta yang buktinya sedikit atau berulang. Biasanya, kata Asep, penuntut umum mengumpulkan materi untuk satu pembuktian demi mengefisiensikan persidangan.
“Apabila misalnya ada dua keterangan yang sama atau beberapa orang yang sama, tentunya tidak semua harus dihadirkan seperti itu. Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari Pak JPU (jaksa penuntut umum),” terangnya.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Transaksi yang diduga gratifikasi terkait persidangan kasasi Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan Gazalba. Padahal, KPK menegaskan aliran dana itu dalam penahanan di tahap penyidikan.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Uang panas yang diterimanya sebesar Rp650 juta dan terkait penanganan kasasi Pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.
Sementara itu, nilai pencucian uang Gazalba ditaksir puluhan miliar. Sebagian dana panas yang diterima dipakai untuk membeli mobil Toyota New Alphard dan melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Dalam penerimaan gratifikasi, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan pencucian uang, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-11)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesarĀ 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved