Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PAKAR hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago mengatakan pengurangan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Pertama soal kasus KKP , jujur saja itu tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Faisal Santiago saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Alasannya, kata Faisal, orang yang divonis tersebut merupakan menteri atau pejabat (pada saat itu) yang seharusnya memberikan contoh tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti korupsi.
Anehnya, putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Ia mengatakan keberhasilan Edhy Prabowo pada sektor perikanan itu di satu sisi memang harus diakui. Namun, dengan putusan hakim Mahkamah Agung terkait kasus korupsi tersebut dinilai sama sekali tidak ada korelasinya.
Baca juga: Datang dengan 'Sarangheo', Keluar Acungkan 'Metal'
"Itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat," katanya menegaskan.
Putusan kasasi perkara yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.(Ant/OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved