Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik negosiasi penyewaan rumah yang diduga digunakan untuk persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Pendalaman itu dilakukan ketika memeriksa saksi seorang swasta agen properti bernama Ricky Anugrah Wiratama untuk tersangka Ferdy Yuman.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dkk," kata Pelaksana Tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Ricky diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/1). Selain Ricky, KPK juga memanggil pihak swasta Rayi Dhinar untuk kepentingan serupa, tetapi Rayi mangkir.
Ferdy merupakan sopir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. KPK menetapkan Ferdy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
Dalam kasus itu, Ferdy diduga berperan dalam menyewa rumah persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akhir pekan lalu, ia ditangkap KPK di Malang, Jawa Timur.
Ferdy ditahan akibat upaya menghalangi penyidikan dan diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelarian Nurhadi dan Rezky bermula ketika KPK menerbitkan DPO pada Februari 2020. KPK menduga Ferdy diminta Rezky membuat perjanjian sewa rumah di Simprug senilai Rp490 juta yang dijadikan sebagai lokasi persembunyian. Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah Simprug itu pada Juni 2020, Ferdy berada di lokasi, tapi berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor pelat palsu.
Selain itu, KPK memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin bakal dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pemberian bantuan untuk merintangi penyelidikan kasus Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Ali Fikri.
Selain Tin, KPK juga memanggil dua karyawan swasta, Oktarina Iswara Zen dan Edna Dibayanti. Keduanya dipanggil untuk kepentingan yang sama. (Dhk/Medcom/P-5)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved