Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SIDANG kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono ditunda.
Pasalnya, Rezky terkonfirmasi covid-19 dan saat ini sedang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
"Berdasarkan informasi dari Rutan KPK, kemarin pada hari Senin dilakukan swab kepada 10 orang tahanan. 5 orang dinyatakan positif, termasuk di antaranya Rezky Herbiyono," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).
Kendati demikian, penasihat hukum Rezky, Rujito, mengatakan kliennya memilih melakukan tes PCR ulang di Rumah Sakit Bunda sebagai second opinion.
"Hari ini sudah dibawa ke Wisma Atlet, tapi yang bersangkutan juga sudah diambil sample untuk PCR di RS Bunda sebelum berangkat ke Wisma Atlet," kata Rujito.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa. Adapun saksi yang seharusnya diperiksa pada hari ini adalah pegawai Bank Bukopin cabang Surabaya bernama Andi Darma.
"Baik. Jadi sidang ditunda, nanti kami buka sidang kembali pada pekan depan, 20 Januari 2021," pungkas Saefudin.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-8)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved