Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono ditunda.
Pasalnya, Rezky terkonfirmasi covid-19 dan saat ini sedang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
"Berdasarkan informasi dari Rutan KPK, kemarin pada hari Senin dilakukan swab kepada 10 orang tahanan. 5 orang dinyatakan positif, termasuk di antaranya Rezky Herbiyono," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).
Kendati demikian, penasihat hukum Rezky, Rujito, mengatakan kliennya memilih melakukan tes PCR ulang di Rumah Sakit Bunda sebagai second opinion.
"Hari ini sudah dibawa ke Wisma Atlet, tapi yang bersangkutan juga sudah diambil sample untuk PCR di RS Bunda sebelum berangkat ke Wisma Atlet," kata Rujito.
Berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa. Adapun saksi yang seharusnya diperiksa pada hari ini adalah pegawai Bank Bukopin cabang Surabaya bernama Andi Darma.
"Baik. Jadi sidang ditunda, nanti kami buka sidang kembali pada pekan depan, 20 Januari 2021," pungkas Saefudin.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT. Total suap dari Hiendra mencapai Rp45,7 miliar.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima kurun waktu 2014 sampai 2017 dengan total Rp37,2 miliar. (OL-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved