Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran tersangka Ferdi Yuman dalam membantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kabur saat masuk dalam daftar pencarian orang. Ferdy membantu Nurhadi mencari rumah sewaan pada Februari 2020.
"FY (Ferdi Yuman), atas perintah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).
Ferdy juga yang mengurus pembayaran sewa rumah itu. Total, Ferdy memberikan Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi selama melarikan diri. Uang itu berasal dari Rezky.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irgan Chairul
Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, langsung menempati rumah itu setelah pembayaran lunas. Nurhadi juga mengajak dua pembantu untuk tinggal di sana.
Ferdy juga ada di rumah sewaan itu saat Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020. Dia ada di depan gerbang rumah dengan menggunakan mobil berpelat nomor palsu. Dia berhasil kabur saat penyidik KPK mendekatinya.
"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan," ujar Setyo.
Sebulan setelahnya, KPK mencoba mendatangi rumah Ferdy di Surabaya, Jawa Timur. Ferdy dan keluarganya tidak kooperatif saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sana.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved