Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Sebut Ferdy Yuman Bantu Nurhadi Cari Rumah Sewaan

Candra Yuri Nuralam
11/1/2021 07:25
KPK Sebut Ferdy Yuman Bantu Nurhadi Cari Rumah Sewaan
Ferdy Yuman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Minggu (10/1).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran tersangka Ferdi Yuman dalam membantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kabur saat masuk dalam daftar pencarian orang. Ferdy membantu Nurhadi mencari rumah sewaan pada Februari 2020.

"FY (Ferdi Yuman), atas perintah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

Ferdy juga yang mengurus pembayaran sewa rumah itu. Total, Ferdy memberikan Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi selama melarikan diri. Uang itu berasal dari Rezky.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irgan Chairul

Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, langsung menempati rumah itu setelah pembayaran lunas. Nurhadi juga mengajak dua pembantu untuk tinggal di sana.

Ferdy juga ada di rumah sewaan itu saat Nurhadi ditangkap KPK pada 1 Juni 2020. Dia ada di depan gerbang rumah dengan menggunakan mobil berpelat nomor palsu. Dia berhasil kabur saat penyidik KPK mendekatinya.

"FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan," ujar Setyo.

Sebulan setelahnya, KPK mencoba mendatangi rumah Ferdy di Surabaya, Jawa Timur. Ferdy dan keluarganya tidak kooperatif saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di sana.

Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya