Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irgan Chairul

Candra Yuri Nuralam
11/1/2021 06:52
KPK Perpanjang Masa Penahanan Irgan Chairul
Tersangka mantan Anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Dia akan dipenjara lagi selama 30 hari.

"Sejak 8 Januari 2021 sampai dengan 6 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Minggu (10/1).

Irgan akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Perpanjangan masa penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk pemberkasan. Usai pemberkasan selesai Irgan akan segera diadili di depan meja hijau.

"Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) tersangka baru terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya