Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Periksa Anak Nurhadi Atas Dugaan Menghalangi Penyidikan

Cahya Mulyana
18/1/2021 13:30
KPK Periksa Anak Nurhadi Atas Dugaan Menghalangi Penyidikan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi oranye)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rizqi Aulia Rahmi, anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rizqi berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dengan tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).

Selain Rizqi, KPK juga memanggil Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah memanggil istri Nurhadi yakni Tin Zuraida dalam kasus ini nun mangkir.

Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka karena telah membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi dari usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya