Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK

Cahya Mulyana
18/1/2021 13:18
Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunggu jadwal pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1/2021).(ANTARA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi. Keduanya merupakan saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Keduanya sudah hadir," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Menurut dia keduanya diperiksa sebagai saksi untuk EP dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020. Kedua pejabat teras itu sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Rohidin tidak hadir dari panggilan KPK pada Selasa (12/1) sedangkan Gusri tidak hadir Senin (11/1).

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa (DPP) M Zainul Fatih, dua orang karyawan swasta atas nama Jaya Marlian dan Sharidi Yandpi, serta petani bernama Zulhijar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan EP sebagai tersangka dan enam orang lainnya, yaitu staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF) dan staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM). Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT). (Cah/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik