Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Pemerintah Setop Ekspor Benih Lobster Jadi Angin Segar bagi Nelayan

Rahmatul Fajri
06/3/2026 11:10
Pemerintah Setop Ekspor Benih Lobster Jadi Angin Segar bagi Nelayan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat tata niaga lobster nasional. Regulasi baru ini merupakan respons positif Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan yang disampaikan oleh pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.

Permen KP No. 5 Tahun 2026 hadir merevisi aturan sebelumnya, yakni Permen KP No. 7 Tahun 2024. Perubahan ini berfokus pada penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan mendorong ekspor lobster hasil budidaya dalam negeri.

Gus Lilur mengungkapkan bahwa poin-poin dalam regulasi baru tersebut selaras dengan gagasan yang ia kirimkan melalui surat elektronik (surel) kepada Presiden Prabowo.

“Alhamdulillah, ide murni yang saya tuliskan dalam surel kepada Presiden mendapat respons positif hingga akhirnya lahir Permen KP No. 5 Tahun 2026. Ini menunjukkan Presiden Prabowo adalah pemimpin yang terbuka terhadap masukan konstruktif,” ujar Gus Lilur melalui keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Salah satu poin krusial yang diusulkan Gus Lilur dan kini diadopsi pemerintah adalah pengalihan fokus ekspor. Jika sebelumnya Vietnam menjadi tujuan utama ekspor benih (BBL), kini pemerintah mendorong agar lobster dibesarkan terlebih dahulu di dalam negeri hingga mencapai ukuran minimal 50 gram sebelum diekspor.

Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan efek domino ekonomi yang besar bagi nelayan dan pembudidaya lokal. Nilai jual lobster konsumsi jauh lebih tinggi dibandingkan hanya menjual benih mentah ke luar negeri.

“Ini momentum baik bagi seluruh stakeholder. Nelayan dan pengusaha harus merespons secara cerdas. Mari kita perkuat budidaya dan ekspor lobster ukuran 50 gram ke Vietnam agar nilai ekonominya dinikmati di dalam negeri,” tambah alumni Pondok Pesantren Denanyar Jombang tersebut.

Gus Lilur turut memberikan apresiasi kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran Ditjen Perikanan Budi Daya yang telah mengkaji usulan tersebut secara teknis. Keselarasan antara arahan Presiden dan eksekusi kementerian dinilai sebagai angin segar bagi iklim investasi sektor maritim.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang baik harus dibarengi dengan pengawasan ketat di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam memberantas praktik penyelundupan BBL yang selama ini merugikan devisa negara.

“Kebijakan ini bukan hanya menguntungkan Balad Grup, tetapi seluruh pelaku usaha budidaya dan nelayan. Ini adalah kontribusi pemikiran saya sebagai anak bangsa untuk memperkuat ekonomi maritim Indonesia,” pungkasnya.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya