Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang yang diduga membantu pelarian dua tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yakni Ferdy Yuman. Semua pihak yang membantu tersangka kasus rasuah akan mendapatkan sanksi tegas.
"Ferdy Yuman orang yang membantu penyembunyian NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) berhasil ditangkap di Malang," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).
Menurut dia, Ferdy disangka membantu dan melindungi Nurhadi serta Rezky selama dinyatakan buron oleh KPK. Akibat upaya menghalangi penyidikan, Ferdy pun diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nawawi juga mengatakan proses penangkapan Ferdy telah berhasil dilakukan di Malang, Jawa Timur. Tim yang diterjunkan KPK tengah membawa Ferdy menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjelaskan kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak. Ketika menghalangi proses hukum maka harus menerima konsekuensinya.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," pungkasnya.
baca juga: Sidang Nurhadi Singgung Tiga Hakim Agung
Pada kasus ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Uang haram itu diperoleh keduanya dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved