KPK Tangkap Pelindung Nurhadi

Cahya Mulyana
10/1/2021 10:30
KPK Tangkap Pelindung Nurhadi
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Rezky Herbiyono tiba di Gedung KPK.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang yang diduga membantu pelarian dua tersangka kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yakni Ferdy Yuman. Semua pihak yang membantu tersangka kasus rasuah akan mendapatkan sanksi tegas.

"Ferdy Yuman orang yang membantu penyembunyian NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) berhasil ditangkap di Malang," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).

Menurut dia, Ferdy disangka membantu dan melindungi Nurhadi serta Rezky selama dinyatakan buron oleh KPK. Akibat upaya menghalangi penyidikan, Ferdy pun diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi juga mengatakan proses penangkapan Ferdy telah berhasil dilakukan di Malang, Jawa Timur. Tim yang diterjunkan KPK tengah membawa Ferdy menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Ia menjelaskan kejadian ini harus menjadi pelajaran semua pihak. Ketika menghalangi proses hukum maka harus menerima konsekuensinya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," pungkasnya.

baca juga: Sidang Nurhadi Singgung Tiga Hakim Agung

Pada kasus ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Uang haram itu diperoleh keduanya dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya