Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan suap terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyanto, kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum menghadirkan Jumadi sebagai saksi. Jumadi merupakan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014.
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto mendalami keterangan Jumadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf.
Pertemuan tersebut, menurut Jumadi, terjadi pada 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan, di luar jam kerja. Kendati demikian, ia hanya mengatakan bahwa pertemuan antara Nurhadi dengan ketiga Hakim Agung hanya bersifat silaturahmi.
"Kalau urusannya saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi," kata Jumadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail sempat menginterupsi jalannya sidang. Maqdir meminta majelis hakim untuk mengingatkan JPU KPK agar berfokus pada tempus dan locus dakwaan, yakni 2014-2016. Menurutnya, nama Hakim Agung yang disinggung di persidangan tidak ada yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Jangan mereka dipermalukan dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini. Kita ini kan mau menegakkan keadilan, bukan mau merusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan Hakim-Hakim Agung," ujar Maqdir yang mengikuti jalannya sidang secara daring dari Gedung KPK.
Kendati begitu, penasihat hukum Nurhadi lain, Muhammad Rudjito, justru kembali menyoalkan pertemuan kliennya dengan tiga Hakim Agung di Apartemen District 8 itu. Rudjito bertanya kepada Jumadi yang dibicarakan Nurhadi dengan para Hakim Agung tersebut.
Berdasarkan kesaksian Jumadi, pembicaraan antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung berkisar soal perkembangan kantor. Misalnya, perkembangan pembentukan satuan kerja baru dan pemenuhan SDM yang direncanakan oleh Nurhadi sebelum pensiun.
"Jadi beliau (Nurhadi) membuat perencanaan sebelum pensiun untuk operasional pengadilan baru dan pemenuhan SDM-nya. Itu yang saya dengar di pembicaraan itu," jelas Jumadi.
Ditanya soal pembicaraan mengenai perkara dalam pertemuan antara Nurhadi dan tiga Hakim Agung, Jumadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengarkan pembicaraan tersebut.
Jumadi juga mengakui pertemuan Nurhadi dengan Hakim Agung lain di kediaman Nurhadi, Megamendung. Ia juga menyebut pertemuan Nurhadi dengan Purwosusilo pada 2016 di Patal Senayan. Namun, Jumadi hanya menjelaskan pertemuan itu dalam rangka buka puasa bersama. (OL-14)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved