Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang bisa mengusung kandidat di Pilkada 2024
Ridwan Kamil mengatakan putusan itu berimplikasi pada munculnya banyak calon kepala daerah diusung oleh partai politik yang memiliki kursi lebih dari 7,5% di DPRD.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengikuti pertimbangan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
PAETONGTARN Shinawatra, 37, pada Jumat (16/8), terpilih sebagai perdana menteri ke-31 Thailand, monarki konstitusional di Asia Tenggara.
MK Thailand memutuskan untuk mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya karena melanggar kode etik dengan menunjuk seorang menteri yang pernah tersandung kasus hukum.
TUJUH dari sembilan hakim konstitusi telah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Ada gugatan uji materi terkait syarat mengusung pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono menjelaskan, kesepakatan banding itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar hari ini.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan PTUN Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kontradiktif dan janggal.
KPU juga membantah dalil Partai Demokrat yang menyebut ada pelanggaran pada pelaksanaan putusan MK. Selain itu, KPU juga menilai telah melaksanakan putusan MK dengan tepat.
Harusnya PTUN Jakarta sejak awal menyatakan bahwa gugatan Usman tersebut tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu dinilai cacat formil dan materiel.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved